
Seperti yang diketahui bahwa industri perbankan Indonesia itu hanya mengenal dua jenis bank. Yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jadi, apa yang membedakan diantara keduanya? Mari kita bahas.
Menurut Undang-undang tentang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 1), jelas dikatakan bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai bank, BPR tetap memiliki fungsi utama untuk menjalankan fungsi intermediasi atau perantara keuangan. Yaitu mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat. Baik dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dengan tujuan mendorong kegatan usaha masyarakat. Terutama untuk disalurkan pada usaha retail dan kredit kecil.
Praktiknya, kegiatan BPR memang tak seluas kegiatan bank umum. Karena khittahnya, BPR itu memang ditujukan sebagai institusi keuangan mikro. Oleh karena itu, BPR juga identik sebagai bank yang melayani pengusaha mikro, kecil dan menengah yang lokasinya tak jauh dari jangkauan BPR.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, BPR tidak diperkenankan untuk menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan usaha valuta asing, melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking, serta melakukan usaha perasuransian. Jadi, usaha yang dilakukan BPR itu adalah menghimpun dana dan menyalurkannya dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui spread effect dan pendapatan bunga.
Lantas apa saja usaha-usaha yang bisa dilakukan BPR? BPR bisa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan dan deposito berjangka. Selain itu BPR juga bisa memberikan kredit serta menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil. Lalu jika BPR mengalami kelebihan likuiditas (over liquidity) maka BPR juga dimungkinkan menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Jenis-Jenis BPR
Berdasarkan data dari Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), saat ini BPR-BPRS di Indonesia berjumlah 1.559 BPR-BPRS yang kepemilikannya 100% Indonesia. Nah, dari jumlah tersebut BPR dapat digolongkan dalam beberapa kategori. Jika berdasarkan kepemilikannya, maka BPR terbagi menjadi dua. Yaitu BPR yang dimiliki oleh Pemerintah (umumnya Pemerintah Daerah Tingkat II) dan BPR yang dimiliki oleh swasta. Sementara jika dilihat dari pengelolaannya, maka BPR terbagi menjadi dua, yaitu BPR konvensional (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Sementara jika dilihat dari jenisnya, maka BPR dapat digolongkan menjadi tiga. Pertama adalah BPR Badan Kredit Desa (BKD). BKD adalah lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah pedesaan. Namun pada tahun 1992, melalui Undang-undang Perbankan, BKD diberikan status sebagai BPR namun dengan karakteristi yang unik. Bank Desa dan Lumbung Desa adalah contoh dari jenis BPR Badan Kredit Desa.
Jenis Kedua adalah BPR Bukan Badan Kredit Desa. Conothnya adalah BPR eks LDKP (Lembaga Dana Kredit Pedesaan), Bank Pasar, BKPD (Bank Karya Produksi Desa) dan Bank Pegawai. Jenis ketiga adalah LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan). LDKP ini dapat berwujud perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Produk BPR
Sejatinya BPR memang hadir untuk melayani kebutuhan modal untuk masyarakat dengan prosedur kredit yang sederhana. Tak hanya urusan kredit, karena dalam pelayanannya BPR juga menyediakan fasilitas menabung yang dekat, aman dan mudah untuk masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat itu, BPR terus meningkatkan kemampuannya sejalan dengan modernisasi yang berjalan. Misalnya dengan menerapkan kemajuan teknologi dalam pelayannnya.
Dari sisi produk, yang ditawarkan BPR memang lebih terbatas daripada bank umum. Keterbatasan produk yang dirilis oleh BPR ini memang sudah mengikuti aman undang-undang perbankan. Adapun layanan produk yang diberikan oleh BPR kepada nasabahnya terdiri dari:
- Kredit
- Tabungan
- Deposito
- Sertifikat Bank Indoensia (SBI)
Layanan dasar perbankan itulah yang selama ini menjadi andalan BPR dalam beroperasi.
Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Salah satu produk andalan BPR adalah kredit atau pinjaman. Penawaran untuk produk kredit cukup beragam. Semua tergantung dari inovasi BPR masing-masing. Secara umum fasilitas kredit yang diberikan BPR adalah kredit usaha, kredit pemilikan rumah, kredit usaha kecil, kredit kepemilikan tanah dan kredit multiguna. Adapun syarat dari kredit BPR tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang berlaku pada Bank Umum.
Diakui bahwa hadirnya BPR di Indonesia tak lepas dari adanya kebutuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di sisi lain, kebutuhan masyarakat pedesaan yang belum tersentuh bank umum membuat peluang usaha BPR terbuka lebar. Hadirnya BPR tentu saja menjadi angin segar sekaligus solusi positif bagi masyarakat pedesaan guna menghindari perangkap rentenir dalam memperoleh akses kredit usaha. Karena prinsipnya, BPR itu melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang relatif mudah dan cepat. Inilah yang menjadi salah satu keunggulan BPR dibanding bank umum.
Tabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Mengenai tabungan, ada yang menarik jika Anda menabung di BPR. Karena nasabah tidak dikenakan biaya administrasi pada saat pembukaan maupun penutupan rekening. Biaya setoran awal pun terbilang ringan. Yaitu kisaran Rp 10.000 – Rp 100.000 dan yang tak kalah menariknya adalah nasabah dapat mengambil dananya kapan saja, kecuali untuk jenis tabungan berjangka. Soal bunga tabungan, biasanya KPR akan mematok angka di kisaran 2% – 6% per bulan. Berbeda dengan BPR Syariah, yang hanya mengenai sistem bagi hasil sekitar 75:25 atau jika dikonversi ke dalam bentuk bunga maka nilanya sekitar 5%.
Deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sementara untuk produk deposito yang ditawarkan oleh BPR relatif sama dengan yang ditawarkan bank umum. Misalnya bunga deposito BPR yang ditawarkan rata-rata berada di angka 6% per tahun. Adapun skema yang disediakan mulai dari 1, 3, 6 hingga 12 bulan. Ada satu hal menarik yang ditawarkan beberapa BPR terkait produk depositonya, yaitu adanya ketentuan bahwa nasabah dapat menarik dananya kapan saja tanpa ada penalti.
Perubahan Undang-Undang Perbankan
Selanjutnya pada tahun 1992 dikeluarkan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, sebagai landasan hukum yang jelas terhadap BPR untuk diakui sebagai salah satu jenis bank selain bank umum. Sejak saat itu di Indonesia hanya dikenal dua lembaga keuangan setara bank. Yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Lalu, lembaga keuangan bukan bank yang sebelumnya telah memperoleh izin usaha dari menteri keuangan dan lembaga-lembaga keuangan kecil seperti; bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga lainnya dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan aturan yang ditetapkan untuk menjadi BPR dengan jangka waktu hingga 31 Oktober 1997.
Tahun 2004 eksistensi BPR kian kuat dengan adanya lembaga independen yaitu LPS (lembaga penjamin simpanan) yang berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk BPR. Dan sejak itu boleh dibilang tingkat keamanan dan kepercayaan masyarakat untuk menaruh dananya di BPR semakin tinggi.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Memberi Pengetahuan Terhadap Masyarakat Luas Tentang Perbankan
Saat ini, masih banyak sekali masyarakat yang awam mengenai fungsi dan juga tugas utama BPR. Terlebih lagi untuk mereka yang tinggal di desa, mereka masih ragu untuk menyimpan uangnya di bank. Sehingga, kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk menyimpannya di rmah saja. Oleh karena itu, salah satu fungsi dari BPR adalah memberikan edukasi mendasar pada masyarakat terkait sistem perbankan. - Membuat Pemerataan Kesempatan untuk Membuka Usaha
Di zaman yang serba digital seperti saat ini, banyak anak muda yang mempunyai ide binsnis yang unik dan seru. Ketika ide ini perlu diwujudkan, tentunya mereka memerlukan modal keuangan yang cukup. Oleh karena itulah BPR hadir. Terlebih lagi, berbagai ide bisnis yang unik ini tidak hanya berasal dari masyarakat perkotaan saja, tapi bisa juga pada remaja yang tinggal di pedesaan. Fungsi selanjutnya dari BPR ini adalah menciptakan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk membuka usaha. - Mempercepat Pemabngunan di Desa
BPR memang lebih banyak di bangun di desa. Untuk itu, fungsi lain dari BPR adalah membantu mempercepat pembangunan yang ada di dalam suatu desa. Sehingga, seluruh desa yang ada di Indonesia tidak lagi ketinggalan zaman karena kekurangan informasi terkait dunia usaha.
Dalam hal ini, peran BPR adalah guna memberikan edukasi pada masyarakat terkait pola pembangunan nasional saat ini. Selain itu, mereka juga bertugas membuat suatu desa agar lebih maju dari yang sebelumnya. BPR akan memberikan dana pinjaman pada desa agar mereka bisa melakukan pembangunan desa lebih cepat. - Menyediakan Layanan Perbankan
Fungsi utama lainnya dari BPR adalah menyediakan pelayanan perbankan yang bisa digunakan oleh setiap warga pedesaan. Pelayanan perbankan yang disediakan oleh BPR ini bisa dibilang sangatlah membantu, terlebih lagi bila lokasi desa jaraknya sangatlah jauh dengan bank umum yang berada di pusat kota.
Perbedaan BPR dengan Bank UMUM
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berbeda dengan Bank Umum dalam hal sebagai berikut:
- BPR tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam valuta asing (hanya mata uang rupiah)
- BPR tidak diperkenankan melayani jasa cek/giro (giralisasi)
- BPR hanya boleh beroperasi di dalam 1 (satu) provinsi.
Lihat artikel lainnya:
Silahkan cek profil kami: https://sumberrizki.com/tentang-kami/
Yuk Hitung Deposito kamu sekarang: Klik Disini
List Jasa Keuangan kami: https://sumberrizki.com/pinjaman/
Silahkan cek Google Business kami: https://goo.gl/maps/Cqy22LBjjTKUh8sR6